Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan penyisiran dan edukasi terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Jumat, 24/1).

Dalam kesempatan ini, tim KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari dua orang petugas mengunjungi salah satu wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha warung makan. Tim KP2KP Tanjung Selor berhasil bertemu langsung pemilik warung makan yang bernama Ahmad Fatoni.

“Warung ini merupakan salah satu warung yang cukup ramai setiap harinya oleh pembeli, maka dari itu kami coba data dan edukasi terkait kewajiban perpajakannya,” ujar Deni salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor.

Dalam kunjungannya, petugas KP2KP Tanjung Selor memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada pemilik warung makan. Deni menjelaskan bahwa setiap orang pribadi yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun antara tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret.

“Terkait tata cara pelaporannya nanti dapat datang ke KP2KP untuk kami bantu lebih jauh lagi, kami siap membantu bapak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kami juga menyarankan untuk datang ke kantor pajak secepatnya karena untuk menghindari penumpukan antrean di kantor pajak,” ujar Deni kepada pemilik warung.