
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Jumat, 20/5).
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Masamba bertemu langsung dengan Akhmat selaku salah satu pengurus perusahaan yang diketahui kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi dan merupakan salah satu wajib pajak strategis di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Pihak KP2KP Masamba menyatakan bahwa tujuan kunjungan kali ini dimaksudkan untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terdata per 16 Mei 2022 belum dilaporkan dan menanyakan jika ada kendala ada permasalahan yang dihadapi saat pelaporan SPT Tahunan.
“Ada sedikit kendala saat penyusunan laporan keuangan perusahaan, karena tidak balance jadi kami belum bisa melapor,” jelas Akhmat menerangkan mengenai kendala yang dihadapi.
Pegawai KP2KP Masamba pun berdiskusi dan mencoba mencari solusi atas kendala yang dihadapi oleh wajib pajak tersebut. Setelah melakukan konsultasi dengan pegawai KP2KP Masamba, pengurus diingatkan kembali mengenai batas waktu pelaporan yang telah lewat dan sanksi yang akan timbul atas keterlambatan pelaporan. Pengurus pun paham atas kelalaiannya dan bersyukur atas kunjungan ini sehingga sanksi berupa bunga yang lebih besar dapat dihindari.
- 17 kali dilihat