Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak di Jalan Mahendradata no 99x Denpasar  (Selasa, 10/10).  Dalam kunjungan tersebut, Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang terdiri dari Yudiana dan Rino Saputra bertemu langsung dengan salah seorang karyawan perusahaan.

“Kami berkunjung ke dalam rangka mengenal proses bisnis,” ungkap Yudiana Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat yang kebetulan mengampu wajib pajak tersebut.

Tim KPP Pratama Denpasar Barat menyampaikan bahwa visit tersbut selain tujuan di atas juga dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui sebagai PKP, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” kata Yudiana.

Pada kesempatan tersebut Rino Saputra mengajak wajib pajak berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait penghitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakannya.

Di akhir kunjungan, account representative yang bertugas mengajak wajib pajak tidak ragu untuk menghubungi Fungsional Penyuluh Pajak atau account representative apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:Rino Saputra
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.