
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi tempat usaha wajib pajak di wilayah Kelurahan Padangsambian, Denpasar, Bali (Kamis, 19/1). Tujuan dari KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL merupakan kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
Sebelum pelaksanaan KPDL, para account representative membekali diri dengan data atau informasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan data lain yang diambil dari sumber eksternal, guna memperkuat pengenalan di wilayah kerja masing-masing. Pada saat pelaksanaan KPDL, account representative melakukan pengamatan dan wawancara pemilik usaha untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi seperti omzet per bulan, jumlah karyawan, harga satuan produk dan lain-lain. Hasil wawancara dituangkan dalam formulir pengamatan dan kemudian dilakukan perekaman dalam aplikasi SIDJP Nine modul alat keterangan.
“Kami melaksanakan KPDL di awal tahun untuk kembali menguatkan penguasaan wilayah terutama terhadap WP yang baru berdiri atau baru membuka toko dan tempat usaha,” ungkap Rino Saputra selaku petugas KPDL KPP Pratama Denpasar Barat.
Rino menyampaikan pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan untuk menggali potensi perpajakan sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.
Pewarta: Rino Saputra |
Kontributor Foto: Rino Saputra |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 11 kali dilihat