
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon kembali memberikan layanan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak di Lingkungan III, Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, kota Tomohon (Kamis, 28/04).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan kerja kepada wajib pajak yang belum melakukan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 sampai dengan tanggal dilakukannya kunjungan. Upaya ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya yang berdampak pada peningkatan kepatuhan pelaporan itu sendiri.
Dalam pertemuan dengan wajib pajak, petugas pajak yang bertugas juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk konsultasi terkait kewajiban perpajakan yang mungkin belum dimengerti. Salah satu wajib pajak yang berkonsultasi saat itu adalah Julien, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kesempatan tersebut, Julien menjelaskan kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunannya dikarenakan beliau mengira kewajiban perpajakan sudah berhenti sejak dia pensiun dari pekerjaannya.
“Kewajiban pembayaran dan/atau pelaporan pajak Ibu tidak berhenti walaupun sudah pensiun. Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Ibu miliki masih aktif, maka dalam hal ini kewajiban untuk melapor SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan tepat waktu agar terhindar dari sanksi berupa denda administrasi,“ jelas Gema, pegawai KP2KP Tomohon.
Dalam pelaksanaan kunjungan, tidak jarang petugas bertemu dengan wajib pajak yang sudah tidak lagi bekerja dan/atau menjalankan usahanya. Petugas pun menyarankan agar wajib pajak dengan kriteria tersebut untuk mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non efektif dengan melampirkan beberapa persyaratan yang ada.
- 9 kali dilihat