
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene memberikan edukasi tatap muka (one on one) kepada salah satu pengusaha yang menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan beralamatkan di Jl. Ketimun Mappasaile Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Selasa, 1/8). Wajib pajak tersebut memiliki usaha yang bergerak di bidang reparasi (bengkel) mobil dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2006. Penyuluhan dilakukan oleh Muh. Fadhil Ismanda dan Andre Febriansyah yang merupakan pelaksana dari KP2KP Pangkajene.
Wajib pajak tersebut termasuk dalam daftar sasaran penyuluhan dan edukasi dikarenakan wajib pajak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak 2020 dan 2021 dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pada kesempatan ini, KP2KP Pangkajene memberikan konseling kepada wajib pajak dan wajib pajak bersedia untuk memenuhi pembayaran sanksi administrasi yang telah terbit.
"Karena sempat sakit, saya tidak bisa melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Untuk denda yang telah terbit, akan segera saya penuhi karena memang merupakan kewajiban saya akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan," ucap pengusaha tersebut.
KP2KP Pangkajene memberikan kode billing pembayaran dan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di Kantor Pos atau internet banking dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan dengan langsung memberikan sejumlah uang kepada petugas pajak. Pada kesempatan ini, KP2KP Pangkajene juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa sesuai peraturan yang berlaku, bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Di akhir kegiatan, KP2KP Pangkajene memberikan suvenir kepada wajib pajak.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan dan edukasi tersebut, wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya sehingga kedepannya, wajib pajak tersebut lebih tertib untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Fadhil.
Pewarta: Andre Febriansyah |
Kontributor Foto: Anwar |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat