Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kunjungan kerja ke tiga wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Rabu, 18/8). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan atau sering disebut Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). 

Sebelumnya pihak KP2KP Pangkajene telah memperoleh data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2020 serta data izin usaha. Kemudian pihak KP2KP Pangkajene melakukan pengolahan atas data yang telah diterima guna melaksanakan KPDL.

Dalam menjalankan KPDL, petugas KP2KP Pangkajene melakukan tagging lokasi yang dikunjungi sekaligus. memberikan penjelasan pada wajib pajak akan kewajiban perpajakannya. Selain itu, petugas KP2KP Pangkajene juga meminta informasi seperti sumber penghasilan, aset, pinjaman dan mendokumentasikan objek pajak yang ada di lokasi.

"Jadi kami datang berkunjung hari ini untuk menyampaikan kewajiban pelaporan tahunan bapak/ibu yaitu melaporkan SPT Tahunan. Kami juga datang untuk memastikan data kami apakah sesuai dengan kenyataan di lapangan," ucap Burhanuddin selaku petugas KP2KP Pangkajene.

Kegiatan KPDL tersebut juga dirangkaikan dengan pelaksanaan penyuluhan langsung secara langsung kepada wajib pajak secara luring kepada wajib pajak yang dikunjungi. Petugas pun mengedukasi wajib pajak yang bersangkutan mengenai ketentuan perpajakan yang harus dipenuhi seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melakukan pembayaran. 

Melalui pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja ini, pihak KP2KP Pangkajene berharap dengan berbagai usaha yang dilakukan secara terus menerus dapat memperkuat basis data milik Direktorat Jenderal Pajak sekaligus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat akan pentingnya pajak.