
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan secara one to one kepada salah satu wajib pajak yang memiliki usaha di bidang kerajinan kayu di Kelurahan Pangolombian, kecamtan Tomohon Selatan, kota Tomohon (Kamis, 27/1). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak.
Petugas Penyuluh KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi yang saat itu ditugaskan untuk menjadi tenaga penyuluh mengunjungi secara langsung wajib pajak di lokasi usahanya. Pada saat kunjungan, Gema diterima dengan baik oleh wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan terkait dengan proses bisnis wajib pajak selama ini dan dampak atas Covid-19 terhadap penghasilan dari usahanya.
Dalam kesempatan ini, petugas memberikan edukasi terkait dengan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Penjelasan dimulai dari perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan atas usaha yang dijalankan beserta tanggal jatuh tempo untuk pembayaran dan pelaporannya. Petugas juga menunjukkan data terkait kewajiban yang belum dilaksanakan wajib pajak di tahun 2021. Wajib pajak mengaku kelalaian tersebut disebabkan karena yang bersangkutan lupa dalam melaksanakan kewajibannya.
Pada kesempatan ini, Gema juga menjelaskan terkait dengan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terutama mengenai kewajiban pembayaran wajib pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Sekarang wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh,“ jelas Gema.
- 33 kali dilihat