Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sebuah toko retail di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 16/1).
Account Representative Seksi Pengawasan IV yang terdiri dari K. Yerma Grecia dan Reynol Ardiles Udju bertugas mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha. Mereka juga mengingatkan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Karena ini wajib pajak badan, batas pelaporan SPT Tahunan adalah pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 30 April, tetapi konsekuensinya akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 juta rupiah,” terang Yerma.
Yerma lebih lanjut mengungkapkan bahwa selain dalam rangka membangun profil wajib pajak dan menggali potensi pajak di wilayah kerja KPP Denpasar Barat, KPDL ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan memutakhirkan data dan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat.
Di akhir kunjungan Reynol menyampaikan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP Denpasar Barat jika menemukan permasalahan terkait aturan perpajakan. Layanan konsultasi di meja helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.
“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” pungkas Reynol.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: K. Yerma Gresia |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat