
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan (STKIP) Majenang dalam rangka peninjauan lokasi ruang yang akan digunakan sebagai tempat kegiatan program tax center, Cilacap (Kamis, 10/8). Peninjauan dilakukan di kampus STKIP Majenang yang beralamat di desa Cibeunying, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut para petugas Kanwil DJP Jateng II dan KP2KP Majenang, peninjauan lokasi merupakan salah satu rangkaian proses yang harus dilalui dalam pembentukan tax center. Hal ini dilakukan untuk menilai kesiapan suatu kampus dalam menjalankan program tax center. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mesyaratkan spesifikasi ruang yang akan digunakan, yang terpenting dapat mengakomodir anggota tax center untuk dapat menjalankan kegiatannya secara nyaman.
Arwan Atrofu Zaman selaku Kepala KP2KP Majenang menjelaskan bahwa ruangan yang akan digunakan oleh STKIP Majenang sebagai tax center telah memadai. “Ruangan ini sudah sangat memadai untuk digunakan sebagai sarana bagi anggota tax center dalam berdiskusi dan bertukar pikiran, ataupun melaksanakan kegiatan lainnya. Apalagi ruangan ini terhubung langsung ke ruangan perpustakaan, sehingga peserta yang membutuhkan literasi perpajakan dapat langsung mengaksesnya di perpustakaan,” ujarnya.
Dalam mendukung program ini, para petugas Kanwil Jateng II menyatakan siap untuk menyuplai bahan bacaan atau buku-buku yang berkaitan dengan perpajakan, terutama untuk peraturan-peraturan yang terbaru. Lebih lanjut lagi, para petugas KP2KP Majenang dan Kanwil Jateng II berharap agar pembentukan tax center di STKIP Majenang dapat berjalan dengan lancar, sehingga nantinya dapat meningkatkan literasi dan kesadaran pajak di lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat secara luas.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Editor: Waruno Suryohadi, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat