Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada dosen STIKES Panrita Husada Bulukumba (Jumat, 7/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Pengajar STIKES Panrita Husada Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.

Dalam kesempatan ini, Hudzaifah Fakhrurrozi selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba memberikan edukasi perpajakan terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib disampaikan oleh para dosen STIKES yang sudah memiliki NPWP.

“Kewajiban perpajakan wajib dijalankan oleh orang pribadi maupun badan yang sudah memiliki NPWP. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri kewajiban yang harus dijalankan ialah pelaporan SPT Tahunan yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Jika wajib pajak yang bersangkutan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka ada potensi untuk dikenai sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Rozi. 

“Saya juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi,” tambah Rozi.

Pihak KPP Pratama Bulukumba berharap setelah dilaksanakannya kegiatan edukasi perpajakan ini para wajib pajak yang telah mendapat edukasi dapat lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba.

 

Pewarta: Zhafira Afanin
Kontributor Foto: Zhafira Afanin
Editor: Satrio Ramadhan