Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr Soekandar, Mojokerto. Kepala KP2KP Mojosari Rahmat Basuki menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini untuk mengimbau kewajiban pelaporan SPT Tahunan seluruh pegawai RSUD Prof dr Soekandar. Kunjungan ini disambut baik dari Direktur RSUD Prof dr Soekandar dr Djalu Naskutub M.M.R. (Jumat, 21/1).
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Basuki juga menyampaikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang saat ini menjadi program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan PPS sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022," ujar Rahmat Basuki.
PPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Cukup dengan mengakses laman www.pajak.go.id wajib pajak sudah bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
- 13 kali dilihat