
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar acara sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di aula Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Dedari, Kota Kupang (Jumat, 28/01).
Acara dibuka oleh direktur RSIA Dedari dr. Nanin Susanti dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan IV I Putu Adhi Saputra. Dalam sambutannya, Adhi mengapresiasi pihak RSIA Dedari atas inisiatifnya mengundang KPP Pratama Kupang untuk memberikan pemahaman terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sekaligus tata cara pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Selanjutnya, tim Penyuluh Pajak dan Account Representative KPP Pratama Kupang memberikan paparan materi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan gambaran umum kegiatan PPS. Materi pelaporan SPT Tahunan mulai dari formulir yang digunakan hingga tata cara pelaporannya dibawakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan I Veronika Lusia Lakawolo.
“Seluruh pegawai di RS Dedari yang telah memiliki NPWP wajib lapor SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret, jika sudah ada bukti potongnya langsung dilaporkan saja agar terhindar dari sanksi keterlambatan sebesar Rp100.000,” ujar Ika. Ika juga mendorong peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui laman DJP Online sehingga tidak perlu mengantre di kantor pajak.
Lebih lanjut, materi terkait PPS dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Jupiter Heidelberg Siburian. Jupiter menjelaskan kegiatan PPS secara komprehensif, mulai dari latar belakang, manfaat, dan tata cara megikuti program yang berlangsung selama enam bulan ini.
“Terdapat dua kebijakan yang diatur dalam PPS, kebijakan pertama untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan, dan kebijakan kedua diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020,” tutur Jupiter.
Jupiter juga menegaskan bahwa wajib pajak yang memanfaatkan program ini akan terhindar dari pengenaan sanksi 200% bagi peserta kebijakan I dan tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016 hingga 2020 bagi peserta kebijakan II.
Mengakhiri sesi tanya jawab, Jupiter menambahkan bahwa wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi dapat memanfaatkan layanan livechat khusus konsultasi PPS dan SPT Tahunan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.
Setelah kegiatan sosialisasi berakhir, Tim Penyuluh dibantu oleh Account Representative juga memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan 1770 S dan 1770SS untuk pegawai rumah sakit serta SPT Tahunan 1770 untuk para dokter.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, peserta sosialisasi diharapkan dapat memahami kebijakan yang diatur dalam PPS serta mampu melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri sehingga dapat menjadi teladan bagi para pegawai di lingkungan RSIA Dedari dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
- 18 kali dilihat