
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan kunjungan (visit) ke Rumah Sakit Sariningsih, Jalan L.L.R.E. Martadinata no. 9, Kota Bandung (Kamis, 15/8).
Pada kesempatan tersebut, tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Dewi Ambar Rukmi dan Account Representative Hikmat Ramdhan melakukan profiling wajib pajak dengan mengklarifikasi data yang dimiliki petugas. “Maksud kedatangan kami ke sini untuk mengingatkan kembali dan mengklarifikasi kewajiban perpajakan dari rumah sakit,” tutur Dewi kepada perwakilan Rumah Sakit Sariningsih yang menemui tim.
Kewajiban perpajakan Rumah Sakit di antaranya yaitu melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada dokter rumah sakit dan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT PPh 21 Masa melalui djponline.pajak.go.id.
“Kami menyampaikan agar pemotong memisahkan antara penghasilan yang diterima sebagai dokter dan sebagai karyawan tetap. Untuk dokter, jika penghasilan dihitung dari jumlah pasien yang diterima saat praktik, maka bukti potong yang dibuat harus sebagai tenaga ahli dengan besaran 50% x Penghasilan Bruto × tarif progresif sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016,” jelas Dewi.
Hikmat menambahkan, terdapat kewajiban pajak lain yang harus dilakukan oleh pemberi kerja. “Selain kewajiban PPh 21, terdapat pula kewajiban pajak atas pemotongan PPh 23 terkait jasa dan PPh pasal 4 ayat (2) terkait sewa ataupun jasa konstruksi,” kata Hikmat.
Hikmat mengimbau agar wajib pajak selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban pemotongan pajak, membuatkan bukti potong, menyetor, dan melaporkan SPT.
“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Account Representative ataupun Penyuluh Pajak baik secara langsung atau melalui whatsapp dan telepon,” pungkas Hikmat.
Pewarta: Muhammad Azhar Nurzaman |
Kontributor Foto: Muhammad Azhar Nurzaman |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat