Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melakukan sosialisasi secara daring tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 kepada staf keuangan dan para dokter Rumah Sakit (RS) Awal Bross Grup dari ruang virtual Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Rabu, 13/3).

Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Batam Selatan Dedi Simbolon menjadi moderator dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Suyamto menjadi narasumber pada sosialisasi kepada peserta dari RS Awal Bros Batam, Pekanbaru, dan Tangerang ini.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami agar kami sebagai pemotong PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 tidak salah dalam melaksanakan aturan. Para dokter juga akan tahu pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh RS dan tahu juga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” ujar Staf Keuangan RS Awal Bross Batam, Tika saat membuka acara.

“Kepada Bapak/Ibu bagian keuangan rumah sakit mohon perhatiannya dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PP dan PMK ini. Aturan ini tidak menyebabkan penambahan beban pajak terutang bagi wajib pajak. Justru memberi ruang kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21,” ungkap Suyamto. “Bapak/Ibu dokter juga diharapkan jangan salah dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kami mengimbau para dokter untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas,” tambah Suyamto.

Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal ini ditandai dengan banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. “Kami yakin aturan baru ini akan sedikit mengganggu cara kerja bagian keuangan RS. Tapi kalau sudah ada polanya dan didukung dengan alat bantu contohnya excel maka Bapak/Ibu akan merasakan kesederhanaan penerapan aturan ini. Kalau kurang jelas juga silahkan bertanya kepada kami,” tambah Suyamto.

 

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.