
Petugas Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 17/11). Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan verifikasi alamat wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pihak KPP Pratama Bulukumba menyatakan bahwa dilaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga menanyakan informasti tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.
Amirullah selaku direktur CV tersebut menyambut kunjungan dari petugas KPP Pratama Bulukumba. Ia menjelaskan bahwa usahanya baru dirintis dan membutuhkan konsultasi lebih tentang kewajiban pajak. “Karena baru merintis usaha pembibitan porang, kami belum mendapatkan penghasilan dari sektor ini,” tutur Amirullah.
Amirullah juga menyampaikan bahwa CV nya telah terdaftar di wilayah administrasi KPP Pratama Bulukumba sejak Agustus 2021. Ia mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Bulukumba untuk melengkapi persyaratan pemasaran produknya berupa benih pertanian pada aplikasi e-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan, petugas memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.
Petugas juga menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, maka selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan melakukan instalasi aplikasi perpajakan serta wajib menyampaikan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin tiap bulan.
- 27 kali dilihat