Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak yang berada di Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali (Senin, 3/6).

Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bentuk penelitian lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh Wajib Pajak. Kunjungan kerja ini dilakukan oleh Fitri Choirun Nisa dan Qurrotu A’Yumina kepada Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyedia jasa dekorasi.

Dalam penelitian lapangan ini, Wajib Pajak menjelaskan kepada petugas bahwa CV yang dimilikinya menyediakan jasa berupa dekorasi dan penyelenggaraan kegiatan/event. Wajib pajak juga menjelaskan tujuannya mengajukan PKP atas CV miliknya, yaitu supaya dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah.

Setelah wawancara untuk konfirmasi data selesai, petugas pajak mengingatkan tentang kewajiban Wajib Pajak PKP.  “CV Bapak sudah dikukuhkan menjadi PKP pada akhir bulan Mei, sehingga CV Bapak wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN bulan Mei. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sehingga SPT Masa PPN bulan Mei dilaporkan maksimal akhir bulan Juni. Apabila Bapak bingung terkait tata cara pelaporan SPT Masa PPN, Bapak bisa datang ke kantor kami dan nantinya akan dibantu dijelaskan oleh petugas help desk,” tutur Fitri.

Pada akhir kunjungan, petugas pajak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak atas sikap kooperatif dalam menjelaskan kegiatan usahanya.

 

Pewarta: Qurrotu A'Yumina
Kontributor Foto: Qurrotu A'Yumina
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.