
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kunjungan kerja pada pengusaha yang memiliki lokasi usaha di Kabupaten Pinrang (Selasa, 6/12). Kunjungan yang dilakukan oleh dua petugas KP2KP Pinrang tersebut dilaksanakan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Basri selaku pemilik CV Agung Jaya 77 tersebut mengaku ingin dikukuhkan sebagai PKP sebagai persyaratan dalam mendapatkan proyek. Perusahaannya bergerak di bidang jasa konstruksi sehingga penghasilannya didasarkan pada proyek yang dikerjakan. “Beberapa perusahaan atau instansi pemerintah akan memberikan proyek kepada perusahaan yang dapat menerbitkan faktur. Hal inilah yang mendasari saya untuk mengajukan pengukuhan PKP,” jelas Basri.
Usaha milik Basri ini memang baru didirikan bulan September lalu dan sedang dalam proses pengerjaan proyek pertamanya. Perusahaannya pun belum mencapai batas omzet minimal yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, yaitu senilai Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha dapat mengajukan permohonan pengukuhan dengan alasan yang jelas dan mengerti kewajiban yang timbul atas pemohonan tersebut.
Aisyah dan Putri, dua petugas yang melakukan kunjungan, menanyakan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan serta memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PKP. “Selain melaporkan SPT Tahunan, PKP juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, PKP akan menerima denda sebesar Rp500.000,00 untuk tiap SPT Masa PPN,” jelas Aisyah.
Usaha dagang CV. Agung Jaya 77 pun resmi dikukuhkan sebagai PKP setelah dilakukan kunjungan oleh petugas pajak. Selanjutnya, CV Agung Jaya 77 dapat melakukan pengunduhan aplikasi e-faktur dan sertifikat elektronik di KP2KP Pinrang.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 10 kali dilihat