
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros mendatangi wajib pajak perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor (ATK) di Kecamatan Pettuadae, Kabupaten Maros (Rabu, 23/11). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya edukasi perpajakan sekaligus tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya diajukan oleh wajib pajak.
“Wajib pajak diketahui baru terdaftar pertengahan tahun ini, jadi biasanya kami hanya melakukan verifikasi lapangan dengan menjelaskan kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP saja. Kali ini kami jelaskan juga kewajiban wajib pajak secara umum mengingat pendaftaran NPWP secara daring,” jelas Ridha salah satu petugas KPP Pratama Maros.
Ridha menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya di bulan Januari dan paling lambat tanggal 30 April. “Tentunya apabila tidak atau terlambat dilaporkan akan ada dendanya,” terang Ridha.
“Setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak memiliki kewajiban tambahan. Jika sebelumnya hanya pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak atas usahanya saja, dengan dikukuhkannya menjadi PKP, wajib pajak memiliki hak untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melakukan pengkreditan pajak masukan. Oleh karena itu, wajib pajak juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Masa setiap bulannya,” ungkap Todi petugas KPP Pratama Maros lain menambahkan.
Di akhir kegiatan, petugas KPP Pratama Maros menyampaikan bahwa wajib pajak bisa melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya secara langsung di helpdesk KPP Pratama Maros atau secara daring melalui Whatsapp resmi KPP Pratama Maros di 0811 461 809.
Pewarta: Raditya Adi B |
Kontributor Foto: Ahmad Ridha |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 55 kali dilihat