Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan sosialisai terkait kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak UMKM di Pasar Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 6/10).
Kegiatan sosialisasi perpajakan ini dilaksanakan oleh tim penyuluh pajak KP2KP Benteng yaitu Muhammad Irfan Nashih dan Ardi Saputra dengan membawakan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak UMKM. "Kegiatan ini kami lakukan untuk mengetahui kendala para wajib pajak UMKM, menurut data kami masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakan baik itu pembayaran Pajak Final PP23 maupun pelaporan SPT Tahunannya," tutur Irfan.
Dalam kegiatan ini tim penyuluh pajak KP2KP Benteng memberikan penjelasan kepada para pelaku UMKM terkait hak dan kewajiban, tata cara penghitungan, pembayaran, pelaporan hingga kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada saat pandemi ini. Untuk pelaporan SPT Tahunan, tim penyuluh pajak KP2KP Benteng juga memberikan bimbingan teknis terkait cara penggunaannya dan memberikan nomer layanan yang tersedia di KP2KP Benteng.
Pihak KP2KP Benteng berharap kunjungan secara langsung ke tempat pelaku UMKM ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Para pelaku UMKM yang dikunjungi pun menyampaikan apresiasinya pada petugas KP2KP Benteng. "Terima kasih KP2KP Benteng yang telah memberikan informasi kewajiban perpajakan kepada saya, saya sering lupa terkait kewajiban perpajakan saya. Semoga setelah ada sosialisasi ini saya bisa dengan rutin menjalankan kewajiban perpajakan saya," tutur Masdar penjual beras di Pasar Bonea Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 16 kali dilihat