
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam bersama Politeknik Negeri Batam melakukan asistensi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di PT McDermott Indonesia, Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 8/3).
Asistensi dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak, beberapa pelaksana KPP Madya Batam, dan relawan pajak dari Politeknik Negeri Batam serta dibimbing oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Azhari dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Herie Witjaksono.
Salah satu kewajiban perpajakan WPOP ialah melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) setahun sekali atau tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT. Batas waktu tersebut ialah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Tahun pajak yang digunakan oleh kebanyakan WPOP adalah tahun kalender, sehingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan WPOP pada umumnya ialah 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak. “Dengan adanya asistensi ini, WPOP dalam hal ini karyawan menjadi lebih sadar atas kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi dengan tepat waktu,” ucap Azhari.
Kegiatan asistensi dilaksanakan dengan membantu cek Kode Electronic Filling Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak yang lupa kata sandi untuk masuk akun melalui laman pajak.go.id, penyampaian SPT serta validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengacu pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NIK akan diberlakukan sebagai NPWP bagi WPOP penduduk Indonesia dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan memenuhi identitas tunggal melalui pemutakhiran data mandiri.
Pewarta: Yessy Magdalena |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 30 kali dilihat