Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengadakan edukasi kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Grup 2 Kopassus/Para Komando  di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi  yang bertempat di markas Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Selasa, 22/2).

Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Kepala Seksi Pengawasan I Murtadho Makmuri  dan penyampaian materi oleh Isabella Irma Fevrianie Fungsional Penyuluh Muda Pajak KPP Pratama Sukoharjo. Murtadho dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan para prajurit TNI dalam mengikuti sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan.

“Semoga dengan kegiatan asistensi dari KPP Sukoharjo ini nantinya seluruh anggota Kopassus bisa mengisi laporan SPT tahunan secara benar dan tepat waktu,” harap Murtadho.

Selain memberikan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan, Tim Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo juga melakukan asistensi bagi anggota TNI yang mengalami kesulitan dalam pengisian pelaporan SPT Tahunan.

Isabella pada kesempatan sosialisasi kemudian menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id kemudian masukkan data NPWP dan kata sandi.

“Jika wajib pajak yang baru terdaftar, dan belum pernah melaporkan SPT tahunan sebelumnya atau pernah melaporkan secara manual, maka langkah pertama yang harus kita lakukan adalah dengan mengajukan EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online,” jelas Isabella.

Dengan adanya kegiatan ini KPP Pratama Sukoharjo berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Kepolisian di wilayah kerja KPP Pratama Sukoharjo dapat meningkat.