
Turis Asing yang mempunyai setruk belanja, mengunjungi loket VAT Refund yang berlokasi di terminal keberangkatan internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan konfirmasi terkait prosedur pengembalian PPN atas barang yang telah dibeli di Indonesia. Kedatangan turis asing tersebut disambut oleh petugas UP Restitusi PPN yang berjaga di loket VAT Refund (Selasa, 26/7).
Petugas UP Restitusi PPN Nurjajril Wahfita Ihza menuturkan kedatangan turis tersebut dimaksudkan untuk menanyakan apakah barang-barang yang telah dibeli di dalam daerah pabean dapat dimintakan kembali PPNnya. Nurfajril Wahfita Ihza menjelaskan mengenai prosedur untuk melakukan claim PPN atas pembelian barang kena pajak.
Turis asing menjelaskan mengenai apa yang telah dibeli selama di Indonesia dengan mengeluarkan seluruh setruk belanja dan menunjukkan kepada petugas. Ditambahkan pula turis asing menunjukkan barang belanjaan disertai dengan paspor serta tiket keberangkatan pesawat.
Petugas menegaskan kepada turis asing bahwa claim PPN hanya dapat dilakukan trehadap barang yang dibelanjakan hanya dari toko-toko yang telah terdaftar skema VAT Refund. Toko tersebut akan menerbitkan faktur pajak khusus yang merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan claim PPN.
Di akhir penjelasan, Nurfajril memberikan brosur prosedur Claim PPN kepada turis untuk pembelajaran saat kunjungan selanjutnya ke Indonesia.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 98 kali dilihat