
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi wajib pajak badan yang memiliki kegiatan usaha outsourcing di Kecamatan Sekolah Darat wilayah Kabupaten Kutai Barat (Selasa, 26/10). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mila, petugas Pajak di KP2KP Sendawar, melakukan wawancara singkat terkait kegiatan usaha outsourcing di kediaman Ermawati sebagai wajib pajak.
“Perusahaan saya menyalurkan tenaga kerja satpam mbak, pengajuan PKP ini merupakan salah satu persyaratan dengan rekanan,” jelas Ermawati. Berdasarkan keterangan Ermawati, sebelum melakukan penyaluran tenaga kerja satpam, perusahaan tersebut mengadakan pelatihan khusus di Sekolah Polisi Negara Balikpapan.
“Baik bu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan tarif 10% dan kewajibannya jangan sampai lupa ya setiap sebulan sekali menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Bunga Sumber Energi tidak melakukan transaksi,” jelas Mila.
Mila juga menghimbau kepada wajib pajak agar datang langsung ke KP2KP Sendawar untuk memasang aplikasi dan memberikan penyuluhan terkait tata cara penerbitan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN. Dengan datangnya wajib pajak ke kantor diharapkan agar edukasi tersebut dapat mudah dipahami serta informasi yang disampaikan tepat dan akurat.
- 14 kali dilihat