
Memasuki bulan April untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak Badan, wajib pajak yang mempunyai usaha penyaluran alat kesehatan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar untuk melakukan konsultasi perpajakan. Dalam kunjungan tersebut, salah satu Fungsional Penyuluh Pajak melayani di Tempat Layanan Terpadu (TPT) KPP Madya Denpasar, Kota Denpasar (Selasa, 11/4).
Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menyampaikan bahwa kunjungan wajib pajak yang mempunyai usaha penyaluran alat kesehatan tersebut berkaitan dengan konsultasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan selama ini. Nugrahaningtyas menambahkan dalam konsultasi tersebut juga dikaitkan penjelasan mengenai pemenuhan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan.
Saat melakukan konsultasi, wajib pajak tersebut menjelaskan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan setiap bulannya. Selain itu, disampaikan pula mengenai pencatatan baik peredaran usaha maupun biaya, serta kaitan kewajiban perpajakan dengan lawan transaksi.
"Wajib pajak dapat melakukan konsultasi ke KPP Madya Denpasar baik secara langsung melalui layanan konsultasi secara daring sebelum penyampaian SPT Tahunan. Melalui konsultasi tersebut maka diharapkan wajib pajak dapat memastikan penyampaian SPT Tahunan dengan jelas, lengkap, dan benar," jelas Nugrahaningtyas.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat