
Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Bali Mandara melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi. Kunjungan ini diterima oleh Kepala Seksi Pengawasan IV dan Account Representative (AR) yang terkait BLU Bali Mandara, mewakili KPP Pratama Denpasar Timur. Pertemuan diadakan di ruang rapat KPP Pratama Denpasar Timur (Kamis, 27/1).
Perwakilan BLUD Bali Mandara menjelaskan bahwa sebagai badan usaha dalam bidang layanan kesehatan masyarakat, BLUD Bali Mandara sering berhubungan dengan banyak rekanan penyedia obat-obatan. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar maka perlu memahami secara mendalam mengenai SPT Unifikasi, imbuh perwakilan BLUD Bali Mandara.
Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menyambut baik kedatangan rombongan dari BLUD Bali Mandara. Gede menjelaskan SPT Unfikasi wajib diterapkan oleh semua instansi pemerintah. Gede menambahkan bahwa tujuan dari penerapan SPT Unifikasi selain untuk memudahkan pelaporan dari instansi pemerintah juga meminimalkan berkas yang harus dicetak dan disampaikan kepada KPP. Gede juga menjelaskan secara detail solusi yang perlu dilakukan oleh BLUD Bali Mandara terhadap masalah yang disampaikan.
Di akhir penjelasan, Gede menyampaikan pesan bahwa setiap ada permasalahan perpajakan, Wajib Pajak (WP) diharapkan tidak perlu segan-segan untuk meminta penjelasan kepada AR agar segera dicarikan solusinya. Gede mengharapkan dengan komunikasi yang terjalin baik maka kewajiban perpajakan dapat terlaksana dengan benar dan tertib.
- 12 kali dilihat