Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Enrekang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Enrekang (Rabu, 23/8). 

Kunjungan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak mendapat arahan dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare untuk melengkapi kekurangan data dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilakukan. Pembetulan SPT Tahunan dilakukan melalui pajak.go.id, sama halnya dengan pelaporan SPT Tahunan pada umumnya.

Zaky menjelaskan bahwa isian yang perlu dilengkapi dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak antara lain penghasilan baik final maupun non-final, data aset, data utang, serta data keluarga.

”Apabila ditemui data yang tidak sesuai atau berubah, silahkan melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui pajak.go.id walaupun sudah melewati jatuh tempo pelaporan,” jelas Pelaksana KP2KP Enrekang Muhammad Zaky.

Meskipun telah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, SPT wajib pajak masih dapat dilakukan pembetulan apabila membutuhkan perbaikan baik karena keadaan kahar, kesalahan, atau sumber data yang baru saja diketahui kemudian. Hal ini tidak akan menimbulkan denda atau sanksi administrasi selama pembetulan tidak membuat jumlah pajak menjadi kurang bayar.

Pihak KP2KP Enrekang berharap wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang dapat bersikap proaktif dalam melakukan pembetulan SPT Tahunan apabila terdapat kesalahan pengisian ataupun ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.