Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Pati mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang (Rabu, 17/1). Kunjungan ini terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedatangan Penyuluh Pajak KPP Pratama Pati langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi seluruh ASN/TNI/Polri di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Demi mendukung penerapan NIK menjadi NPWP dan memberikan teladan bagi masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhamat Fahrorozi menginstruksikan kepada seluruh pegawainya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pati menerangkan bahwa NPWP format lama masih bisa digunakan sampai 30 Juni 2024, dan sejak 1 Juli 2024 seluruh proses layanan administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi.  “Tujuan NIK menjadi NPWP adalah untuk kemudahan dan kesederhanaan,” terang Penyuluh Pajak Tri Aris Susanti.

Selain memberikan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP, Penyuluh Pajak juga menyampaikan bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan 2023 bagi ASN dapat disampaikan secara daring melalui e-Filing hingga 30 Maret 2024. Para ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Rembang diharapkan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal demi kenyamanan dan menghindari diterbitkannya sanksi denda. 

KPP Pratama Pati berterima kasih kepada seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Rembang karena telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

 

 

Pewarta: Agus Listiono
Kontributor Foto: Widhiatmoko Prastowo Putro
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.