Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan kunjungan kerja pada instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu (Selasa, 11/10). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin kerja sama dalam mengawasi pengelolaan keuangan instansi pemerintah khususnya di tingkat desa.
Kabupaten Pasangkayu merupakan daerah yang cukup luas dan mencakup kurang lebih 59 desa, hal tersebut menyebabkan anggaran dana desa yang masuk dalam wilayah kerja KP2KP Pasangkayu menjadi cukup besar. Dana desa yang nilainya cukup besar sudah sepatutnya diberikan perhatian lebih. Maka dari itu, kerjasama dengan instansi lain sangat diperlukan untuk pengelolaan dana desa yang baik.
Dalam penggunaannya, dana desa juga tidak serta merta dikeluarkan tanpa kewajiban di dalamnya. Salah satu hal yang terikat di dalamnya adalah terkait pembayaran pajak. Transaksi dana desa yang terutang pajak harus disetorkan pajaknya kepada negara. Tidak hanya itu, kewajiban pembayaran itu juga harus dilengkapi dengan pelaporan pajak bulanan yakni SPT Masa.
Kewajiban terkait dana desa ini juga menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Beliau juga tidak menginginkan adanya penyalahgunaan dana desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk mengembangkan desa dan juga membantu masyarakat desa yang membutuhkan.
Menyambut BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa yang akan turun dalam waktu dekat, pihak KP2KP Pasangkayu berencana untuk mengadakan Sosialisasi Aspek Perpajakan Terkait Dana Desa. Dalam kesempatan ini KP2KP Pasangkayu juga akan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu sebagai perwakilan dari aparat penegak hukum. Dengan diadakannya penyuluhan nantinya, pihak KP2KP Pasangkayu berharap pengelolaan dana desa bisa lebih baik, tepat guna, dan taat administrasi perpajakan.
Pewarta: Muhammad Sulton |
Kontributor Foto: Muhammad Sulton |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat