Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara mengadakan kegiatan koordinasi sehubungan dengan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Instansi Pemerintah, di Kantor Kecamatan Sukasari, Sarijadi, Bandung (Selasa, 10/01).

Dalam kunjungan tersebut, Penyuluh Pajak Aris Kurniawan berserta Account Representative (AR) Ahmad Herdian, Ari Oktora dan Beny Setiawan bertemu dengan Hurry, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Sukasari.

“Koordinasi yang dilakukan bukan pertama kali dilaksanakan antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara dengan Kantor Kecamatan Sukasari senantiasa berupaya untuk selalu bersinergi,” ujar Ahmad Herdian, Account Representative wilayah Sukasari.

Hurry, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Sukasari menyambut baik koordinasi ini dan berharap agar kegiatan koordinasi semakin erat dan dapat memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan.

Aris Kurniawan menjelaskan terkait pentingnya Implementasi NIK sebagai NPWP bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.

“Sosialisasi melalui media sosial sangat penting,” tutur Ahmad Herdian. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa untuk menggaungkan Kebijakan NIK sebagai NPWP, KPP Pratama Bandung Bojonagara juga memasang banner di area Kantor Kecamatan Sukasari sebagai bahan publikasi kepada masyarakat.

Pewarta:Oktarianto Ridho Tri A
Kontributor Foto:Aris Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha