Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega mengadakan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP di Kantor Kecamatan Lengkong, Kota Bandung (Kamis, 26/1).

Pada kesempatan ini, KPP Pratama Bandung Tegallega menugaskan 3 orang Penyuluh Pajak dengan menggunakan Mobile Tax Unit (MTU). Kunjungan ini disambut oleh para pegawai maupun masyarakat di lingkungan Kantor Kecamatan Lengkong.

Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Tegallega Yuni Riswanti selaku koordinator, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi NIK sebagai NPWP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Selain menyosialisasikan Pemadanan NIK sebagai NPWP, dalam kegiatan ini KPP Pratama Bandung Tegallega juga membuka layanan konsultasi pelaporan SPT Tahunan dan layanan perpajakan lainnya. Sejumlah  70 wajib pajak datang untuk melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya.

“Kunjungan Mobile Tax Unit ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak, terlebih lagi kini lalu lintas Bandung yang semakin padat pasca berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  yang membuat masyarakat enggan bepergian jauh,” ujar Camat Lengkong  Aniya Rachmawati. “Untuk itu kami berharap KPP Pratama Bandung Tegallega dapat mengadakan sosialisasi menggunakan Mobile Tax Unit seperti ini secara rutin,” harapnya.

Pewarta: Luthfi Damarjati Riyanto
Kontributor Foto: Pratikno
Editor: Sintayawati Wisnigraha