Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengunjungi kantor desa yang ada di Kecamatan Dulupi Boalemo, Gorontalo (Rabu,18/1). Urusan ini dalam rangka memberikan edukasi dan berdialog seputar perpajakan.
Dalam urusan kali ini, Tim Penyuluh Pajak Tilamuta memberikan edukasi perpajakan mengenai peraturan Menteri keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Tilamuta membagikan informasi mengenai program pemerintah satu data Indonesia dengan melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di laman pajak.go.id. secara online. Tim Penyuluh Pajak Tilamuta juga menyampaikan kepada kepala desa untuk mengampanyekan pemadanan NIK-NPWP ini kepada warga desanya masing.
“Terima kasih Pak, kebetulan besok kami ada kegiatan dengan warga desa. Insyaallah akan kami sampaikan kepada masyarakat terkait perubahan NIK menjadi NPWP ini,” ungkap Kepala Desa Polohungo.
Tak lupa, Tim Penyuluh Pajak Tilamuta mengimbau agar bendahara desa selalu melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara, baik itu memungut, menyetorkan pajak, maupun melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tepat waktu. (egu)
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 kali dilihat