
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Malinau yang berlokasi di Jalan Pusat Pemerintahan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Senin, 16/2).
Kunjungan yang dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan membantu para Wajib Pajak ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret.
Kegiatan edukasi perpajakan tersebut dilaksanakan oleh Samuel Febrianto, Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana KP2KP Malinau, dan tiga tenaga honorer lainnya.
Wajib pajak ASN Dukcapil Malinau mengikuti acara edukasi perpajakan tersebut dengan sangat antusias, beberapa Wajib Pajak juga mengajukan pertanyaan terkait dengan pelaporan SPT.
Lukas, salah satu ASN Dukcapil juga sempat bertanya mengenai pelaporan SPT Tahunan istrinya yang bekerja sebagai seorang guru dan berpenghasilan kurang dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). “Apabila penghasilan istri Bapak di bawah PTKP, untuk pelaporan SPT tidak perlu menggunakan bukti potong, biasanya bukti potong diperlukan untuk Orang Pribadi dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun,” jelas Dewi.
Pada kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat dukcapil ini diikuti oleh kurang lebih 20 Wajib Pajak ASN. Wajib pajak memberikan kesan positif dalam kegiatan edukasi perpajakan ini dan berharap kegiatan ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya.
- 18 kali dilihat