
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, petugas pajak KPP Pratama Balikpapan Timur bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk mengadakan sosialisasi terkait pemadanan NIK-NPWP. Kegiatan ini berlangsung di aula Dinas Sosial Kota Balikpapan (Kamis, 9/2).
Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 20 pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kota Balikpapan. Kegiatan yang berlangsung dari jam 1 siang sampai dengan 4 sore ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama terkait pemadanan NIK-NPWP.
Petugas menjelaskan cara melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id. secara bertahap sehingga para peserta dapat mengikuti secara bersamaan.
“Pemadanan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Banyak wajib pajak yang datanya berbeda antara KTP dan NPWP, seperti perubahan alamat. Pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan secara online yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id atau dengan menghubungi KPP terdaftar,” terang Rahmatullah selaku Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur.
Sesi kedua adalah terkait tentang tata cara pelaporan. Dalam sesi ini, petugas pajak membantu para peserta dalam pengisian SPT. Penjelasan tata cara pelaporan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengisian tahun pajak hingga memahami bukti potong.
Dengan adanya sosialisasi ini, Rahmatullah berharap para peserta kegiatan dapat menyebarkan informasi yang diberikan kepada keluarga atau orang terdekat lainnya terkait pemadanan NIK-NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Hanawan Risa |
Kontributor Foto: Isma Reyza Amarta |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 27 kali dilihat