Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta bersama Tim Satuan Tugas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Kutai Timur (Kamis, 09/2). Asistensi ini berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.

Kegiatan tersebut terselenggara sebagai tindak lanjut atas surat imbauan yang dikirimkan KP2KP Sangatta kepada seluruh dinas di Wilayah Kabupaten Kutai Timur terkait  pemutakhiran data mandiri dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam kesempatan tersebut, dalam sambutannya Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih menyampaikan pentingnya melakukan Pemutakhiran Data Mandiri terkait PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Endah berharap seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Perkebunan Kutai Timur dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan sekaligus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Pewarta:Endah Purwaningsih
Kontributor Foto:Abyan Rifki Haris Sutrisno
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.