Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang Riza Kurniawan mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo di Jl. Jend. Ahmad Yani No.39, Siengkang, Tempe, Kabupaten Wajo (Jumat, 16/2). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan ASN serta Pemadanan NIK-NPWP bagi seluruh pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.
Riza Kurniawan bersama pelaksana KP2KP Sengkang dan Relawan Pajak disambut oleh Ira Rahmayani selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo. Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan KP2KP Sengkang kepada para Organisasi Perangkat Daerah dan sebagai upaya untuk memastikan bawa ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Wajo telah melaporkan SPT Tahunan Tahun 2023.
Dalam sambutannya Riza menyampaikan apresiasi kepada Ira Armayani atas atensi yang besar dengan bersedia menyelenggarakan kegiatan pelaporan SPT Tahunan secara bersama-sama bagi seluruh ASN di Dinas Kesehatan dan ikut mendukung Gerakan 100% ASN Wajo Lapor Pajak yang dicanangkan KP2KP Sengkang.
Dalam kesempatan tersebut, Hilal Farohi, selaku pemateri menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770S kepada peserta yang hadir. “Pelaporan SPT Tahunan sifatnya wajib, karena Bapak dan Ibu mendapatkan penghasilan dari negara dan sudah dipotong setiap bulannya. Oleh karena itu, kami akan memberikan asisteni agar kedepannya pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri kapanpun dan di manapun,” jelas Hilal.
Hilal menjelaskan cara pengisian formulir SPT Tahunan dengan memperhatikan data di Bukti Potong A2 masing-masing wajib pajak. .”Dalam pengisiannya, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah jangan sampai salah dalam memasukkan NPWP bendahara, nilai jumlah pajak yang dipotong, serta penghasilan bersihnya dalam setahun. Jika ketiga elemen tersebut sudah tepat, maka hasilnya akan Nihil karena penghasilannya telah dipotong semua oleh Bendahara Dinas Kesehatan,” tambah Hilal.
Dalam kesempatan ini, disampaikan juga mengenai pemadanan NIK-NPWP yang sedang masif dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Setelah pelaporan SPT Tahunan selesai, selanjutnya silahkan melakukan pemadanan NIK-NPWP. Program ini merupakan program DJP untuk mendukung program pemerintah yaitu mewujudkan sistem satu data yang terintegrasi. Silahkan pada menu profil, klik ubah data. Silahkan dipastikan bahwa data nama, tempat tanggal lahir, serta NIK sudah sesuai dengan yang tercantum di KTP. Setelah semua sesuai, silahkan klik ubah profil. Jika sudah valid, maka NIK bisa digunakan sebagai NPWP,” jelas Hilal.
Sinergi yang berkelanjutan akan terus dilaksanakan antara KP2KP Sengkang dengan seluruh OPD di Kabupaten Wajo. Diharapkan sinergi dan koordinasi yang baik serta solid ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak serta terwujudnya pelayanan prima bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Wajo.
Pewarta: Muh Hilal Farohi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Kurniawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat