Petugas penelitian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melakukan kunjungan penelitian lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa percetakan yang berlokasi di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju (Kamis, 23/12). Kunjungan ini dilakukan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP.
Dalam kunjungan ini petugas peneltian tak hanya memeriksa kelayakan wajib pajak sebagai PKP, tetapi juga menjelaskan hak dan kewajiban bagi PKP. Petugas menjelaskan hak wajib pajak antara lain mengkreditkan pajak masukan, kompensasi serta restitusi kelebihan pembayaran pajak. Kemudian kewajiban wajib pajak antara lain pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemungutan PPN.
Di akhir kunjungan petugas penelitian meminta wajib pajak untuk datang ke KPP Pratama Mamuju guna melaksanakan proses penerbitan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat menggunakan layanan elektronik e-Faktur di laman web-efaktur.pajak.go.id untuk membuat pelaporan SPT Masa PPN.
- 17 kali dilihat