Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara melakukan survei lokasi usaha atas permohonan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) yang diajukan PT TST yang berlokasi di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Senin, 3/2)
Beryl Hutapea, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, beserta dua pelaksana Seksi Pelayanan merupakan petugas pajak yang bertugas untuk melakukan verifikasi atas permohonan Pengukuhan Kena Pajak tersebut.
Direktur PT TST, Triwana Chandra, turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai gambaran kegiatan usaha perusahaan yang bergerak di bidang angkutan bermotor untuk barang umum.
Survei ini merupakan bagian dari proses verifikasi terhadap permohonan pengukuhan kena pajak yang diajukan oleh PT TST. Tujuan dari survei ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai PKP yang wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memverifikasi dokumen dan fasilitas perusahaan, petugas juga melakukan diskusi dengan manajemen untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kegiatan usaha yang dijalankan. Penyuluh memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pihak perusahaan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah pengukuhan PKP.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilaporkan akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” terang Beryl Hutapea.
Dengan kegiatan ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap PT TST memahami hak dan kewajiban perpajakan sebagai PKP dan menjadi wajib pajak yang taat serta patuh atas kewajiban perpajakan. Dengan menyandang status sebagai Pengusaha Kena Pajak nantinya, PT TST diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan negara yang lebih optimal.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat