Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna di Bukit Arai, Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 6/12). Kunjungan dilakukan untuk memberi bimbingan dan edukasi kepada bendahara terkait kewajiban membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2.

Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya. Formulir 1721-A2 nantinya akan digunakan oleh para wajib pajak tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadinya.

“Formulir 1721-A2 wajib dibuat dan disampaikan kepada para pegawai paling lambat akhir bulan Januari setelah tahun pajak berakhir,” jelas Petugas KP2KP Ranai Raffi Alhadi kepada Bendahara BPKPD Natuna Rosmayati. “Sedangkan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada akhir bulan Maret,” tambah Raffi.

Namun, Raffi mengingatkan PNS dan anggota TNI/Polri agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal. “Lapor SPT Tahunan menggunakan e-filing lebih mudah, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, jadi sebaiknya lapor SPT lebih awal,” pesan Raffi.

 

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Bonita