
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu (Selasa, 28/2). Kunjungan ini guna melaksanakan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada seluruh pegawai BPHL Wilayah XII Palu melalui e-Filing.
Asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dimulai pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan di Aula BPHL Wilayah XII Palu dan diikuti oleh seluruh pegawai BPHL Wilayah XII Palu. Sebelum asistensi dimulai, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Noor Fitria menyampaikan materi terlebih dahulu mengenai gambaran singkat e-Filing, apa yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT melalui e-Filing, bagaimana cara menggunakan atau mengakses e-Filing itu sendiri, serta pentingnya melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seluruh pegawai memperhatikan secara seksama materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu.
Setelah penyampaian materi, barulah dimulai pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan, termasuk pemadanan NIK menjadi NPWP. Seluruh pegawai telah menyiapkan Bukti Potong 1721-A2 yang didapatkan dari bendaharanya serta laptop atau handphone untuk mengakses DJP Online. Proses Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak beserta Relawan Pajak KPP Pratama Palu. Kegiatan Asistensi Pelaporan SPT pun berjalan dengan lancar berkat antusiasme dan peran aktif dari pegawai BPHL Wilayah XII Palu.
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan untuk seluruh pegawai BPHL Wilayah XII Palu menjadi lebih paham tentang cara mengisi SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi serta dapat melaporakan SPT Tahunan secara mandiri dan lebih awal, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Kota Palu.
Pewarta:Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Reza Setia Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 21 kali dilihat