
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyampaikan surat imbauan pemadanan NIK-NPWP kepada Badan Pengawas Pemilu, Senin (30/1). Penyampaian surat ini merupakan bagian dari agenda kerja KP2KP Bintuhan selaku unit vertikal DJP dalam menyukseskan program pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kedatangan tim KP2KP Bintuhan disambut baik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Sisanto.
“NIK menjadi NPWP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Jadi, nanti seluruh administrasi perpajakan akan menggunakan NIK,” ujar Ananta.
Selain imbauan terkait pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, Tim KP2KP Bintuhan juga tidak lupa untuk mengimbau kewajiban rutin sebagai wajib pajak, khususnya para pegawai Bawaslu Kabupaten Kaur, untuk segera melakukan pelaporan SPT.
“Setelah melaporkan SPT, bisa langsung melakukan pemadanan di profil DJP online-nya, Pak,” tambah Ananta.
Kepada pihak Bawaslu, KP2KP Bintuhan akan siap membantu dan memberi asistensi ke depannya apabila dibutuhkan. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mempermudah aspek administrasi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Sandra Puspita |
Kontributor Foto: Sandra Puspita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 10 kali dilihat