Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan penyuluhan dan pos pelayanan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kamis, 24/11). Agenda diawali dengan penyuluhan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Syukrunaddawami dan dilanjutkan dengan giat pos pelayanan di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Penyelenggaraan penyuluhan dan pos pelayanan pajak ditujukan untuk memberikan kemudahan memperoleh layanan perpajakan bagi wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih merupakan wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Pinang,” jelas Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi saat membuka rangkaian acara.

Pada pos pelayanan pajak yang digelar, wajib pajak yang hadir dapat mengajukan berbagai jenis layanan/permohonan antara lain aktivasi dan cek electronic filing identification number (EFIN), pendaftaran wajib pajak, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan konsultasi umum perpajakan.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Ariyadi
Editor: