Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari wajib pajak CV Inti Tuan DIbangarna yang berlokasi di Desa Suka Maju, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara (Kamis, 2/5).
Adapun tujuan pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak ini adalah untuk memastikan kesesuaian informasi/data antara data/informasi yang disampaikan oleh wajib pajak PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan kondisi/keadaan yang sebenarnya dari aktifitas usaha di lokasi usaha wajib pajak sebagai syarat utama dapat disetujuinya aktivasi akun PKP tersebut.
Dalam kunjungan tersebut petugas Pajak Rantau Prapat melakukan verfikasi atau cek lapangan berupa pengamatan atas lokasi usaha wajib pajak dan aktifitas usaha wajib pajak, wawancara langsung kepada petugas di lokasi atas tahapan aktifitas usaha wajib pajak. Setelah itu petugas Pajak Rantau Prapat menjelaskan tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat