
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melaksanakan kunjungan kerja ke desa-desa yang ada di Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol (Rabu, 8/3). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi apparat desa dalam penggunaan dana desa.
Dalam kunjungan ini, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tolitoli Rocky Maisiano dan staf diterima oleh para pengurus Desa Bulagidun. Pada kesempatan ini, Rocky menjelaskan terkait desa-desa yang telah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannnya dalam menggunakan dana desa.
“Dari data penyetoran pajak dana desa yang dilakukan, hanya beberapa desa yang sudah menyetorkan dan masih sedikit dibandingan dana desa yang diterima. Kami memahami bahwa tersebut beberapa dana dari dana desa dialokasikan ke BLT sehingga kami melakukan berinsiatif untuk melakukan konfirmasi data dan bimbingan langsung apabila mengalami kendala,” tutur Rocky.
Rocky juga menambahkan bahwa tarif PPN beberapa desa masih menggunakan tarif 10% dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKuDes) sehingga terjadi kekurangan penyetoran pajak. "Untuk itu perlu diperhatikan penggunanan tarifnya yaitu sebesar 11% sejak 1 April 2022,'' terang Rocky.
Bendahara Desa Bulagidun Tanjung memahami bahwa pajak dana desa merupakan hal krusial dan tidak dapat diabaikan. Tanjung berjanji akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Desa Bugaidun yang tidak sempat hadir dan berjanji akan segera menyetorkan kekurangan pajaknya.
Pada akhir kunjungan, Rocky berpesan kepada pengurus desa untuk mengawal pajak dana desa mengingat dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransferkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemudian menjadi dana desa. APBN sebagian besar anggarannya bersumber dari pajak-pajak yang sudah dibayarkan, termasuk pajak yang disetorkan oleh bendahara desa.
Tanjung menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pihak KPP Pratama Tolitoli dan menyanggupi akan memperhatikan penyetoran pajak atas dana desa di periode lapor pajak berikutnya.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Adi Affan Adrian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 kali dilihat