Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyelenggarakan Media Gathering bertajuk "Ngopi Bareng Media" bertempat di Tanaris Coffee, Kota Palu (Selasa, 16/11). Mereka melakukan kegiatan ini untuk menjaga dan mempererat hubungan KPP Pratama Palu dengan media serta mensosialisasikan kepada wartawan terkait Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan yang dalam kesempatan ini sekaligus menjadi narasumber kegiatan ini. Dalam sambutannya, Bangun mengucapkan terima kasih kepada media yang sudah hadir dan menyampaikan beberapa poin terkait asas dan tujuan terselenggaranya Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Bangun, UU HPP ini diberlakukan berdasarkan asas asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional dan tujuan dibentuknya UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

"Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan," ungkap Bangun.

“Terima kasih atas undangan kepada kami, ini merupakan kegiatan perdana yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak, kami selaku media dalam hal ini akan membantu peran Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Sulawesi Tengah,” ungkap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah Mahmud Matangara dalam sambutannya. Pada akhir kegiatan, Bangun meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.