Tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat yang terdiri dari Mone Mengi Uly dan Putu Sista Wati, Account Representative Seksi Pengawasan V kembali melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan di wilayah Tonja, Denpasar Utara (Rabu, 10/1).
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat kali ini berupaya untuk memperbaiki basis data perpajakan, khususnya data bisnis seputar olahraga sepeda.
Mone dan Sista mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha. Mereka juga mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Karena ini Wajib Pajak Badan, batas pelaporan SPT Tahunan adalah pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 30 April, tetapi konsekuensinya akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 juta rupiah,” terang Mone.
Di akhir kunjungan, Sista menyampaikan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00. Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya
Pewarta: Reny |
Kontributor Foto: Putu Sista Wati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat