
“Selamat Pagi Pak, Kami dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau ingin mencari Bapak Riduan, apakah ada?” tanya Faris Fayyadhi salah satu pelaksana KP2KP Putussibau dalam kunjungannya ke Toko Iwan yang beralamat di Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Selasa, 21/6).
Tujuan KP2KP Putussibau melakukan kunjungan ini adalah untuk melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan atau yang biasa disebut KPDL dari kegiatan usaha Toko Iwan. Selain Faris, KP2KP Putussibau juga mengirimkan satu pelaksana lagi yaitu Teguh Setyo Utomo untuk membantu dalam KPDL ini.
Dalam penjelasannya, pemilik Toko Iwan Wan Riduan mengatakan bahwa tokonya mulai berdiri dari tahun 2008 hingga sekarang. Dia juga menjelaskan bahwa tokonya dibangun diatas tanah milik sendiri.
“Untuk toko kami mulai usaha dari tahun 2008. Akan tetapi, kami mulai serius mengembangkannya beberapa tahun belakangan ini. Kami juga sedang merenovasi toko kami supaya lebih tertata,” Ucap Riduan dalam wanwancara dengan petugas pajak saat KPDL. Selain menjelaskan usahanya, Riduan juga bertanya beberapa hal terkait perpajakan yeng berhubungan dengan usahanya kepada petugas pajak dalam sesi KPDL ini. Dia pun berterima kasih karena telah diberi penjelasan tentang perpajakan.
Terima kasih Mas, Saya sudah dijelaskan terkait kewajiban Saya sehingga Saya tidak bingung tentang kewajiban Saya,” Kata Ridwan di akhir sesi KPDL.
Sebelumnya, petugas pajak KP2KP di seluruh Indonesia mendapat tugas melakukan KPDL untuk mendapatkan data. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Dan Penjaminan Kualitas Data Dalam Rangka Perluasan Basis Data, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP, untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak melalui Teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
- 10 kali dilihat