Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Jalan Ahmad Yani, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 18/10).
Pelaksanaan KPDL kali ini menyasar bangunan yang berpotensi masuk ke dalam kriteria Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Pemilihan bangunan yang didatangi berasal dari referensi data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat.
Restu Fajar selaku petugas KP2KP Benteng saat itu mengatakan bahwa data dari data IMB bisa dengan mudah mencari potensi perpajakannya. “Kita punya referensi IMB se-kota Benteng, sehingga lebih mudah dalam memetakan bangunan mana yang sekiranya punya potensi perpajakan. Disini yang kita sasar PPN KMS-nya, semoga dari KPDL ini bisa ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba,” jelas Restu.
Kedatangan KP2KP Benteng disambut oleh pemilik bangunan yang kebetulan sedang mengawasi para karyawannya. Dalam pertemuannya Restu memastikan terlebih dahulu data IMB sudah benar dan sudah masuk kriteria PPN KMS atau belum. Setelah pemilik mengakui kebenarannya, Restu menjelaskan kewajiban dan bagaimana cara pelunasan PPN KMS tersebut.
Pemilik bangunan memberikan tanggapan bahwa dirinya baru mengetahui peraturan tentang PPN KMS. Dirinya menyanggupi pembayaran PPN KMS jika memang bangunan tersebut sudah masuk ke dalam kriteria.
Ridwan selaku Kepala KP2KP Benteng yang berperan sebagai penanggungjawab kegiatan KPDL menegaskan bahwa kegiatan pada hari itu hanya sekedar pengumpulan data lapangan. Tidak ada paksaan untuk membayar PPN KMS hari itu juga, dikarenakan data yang diterima harus dikumpulkan dulu ke KPP Pratama Bulukumba selaku unit di atas KP2KP Benteng untuk kemudian diolah terlebih dahulu sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak..
- 20 kali dilihat