
Adanya perbedaan data pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) dengan data hasil laporan audit dari kantor akuntan publik, membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah Account Representative (AR) untuk melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak (WP) yang bergerak di kegiatan retail pakaian dan perlengkapan surfing. Kunjungan dilakukan di alamat WP yang terletak di Jalan Danau Beratan Raya, Kuta Selatan, Badung (Kamis, 30/6).
Melalui kunjungan tersebut, AR Seksi Pengawasan IV Yudith Janurita Putu Kurniawati menjelaskan bahwa tujuan kunjungan dimaksud adalah untuk melakukan klarifikasi mengenai adanya perbedaan antara omset yang tercantum dalam SPT Tahunan dan hasil laporan audit. Yudith Janurita juga melakukan konfirmasi mengenai distribusi produk pakaian dan peralatan surfing, serta keberadaan penyewaan ruang untuk produk tertentu.
Pegawai yang menangani perpajakan menjelaskan mengenai produk yang dijual mulai dari pakaian dan peralatan surving. Selain itu, dijelaskan juga mengenai beberapa ruang yang disewakan untuk produk tertentu dan perhitungan biaya sewa. Terkait kewajiban pajak, pegawai tersebut akan memberikan konfirmasi lanjutan.
Di akhir penjelasan, Yudith Janurita mengharapkan transparansi pelaporan usaha WP sebagai salah satu bentuk tertib administrasi perpajakan. Kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak sangat berperan mendukung penerimaan negara untuk pembangunan, imbuh Yudith Janurita.
- 10 kali dilihat