
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan I beserta sejumlah Account Representative (AR) untuk menggali informasi mengenai jumlah tenaga kerja yang terlibat dari Wajib Pajak (WP) usaha pembuatan keramik. Kegiatan ini dilaksanakan terkait konfimasi Surat Pemberitahuan (SPT) dari WP. Kunjungan dilakukan di lokasi usaha yang terletak di jalan Sayan, Ubud (Kamis, 26/1).
Saat kunjungan, kepala Seksi Pengawasan I Farilla Darmadi menuturkan kunjungan dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam usaha WP mengingat pembuatan keramik yang dijalankan mayoritas dilakukan secara manual (handmade). Farilla Darmadi menambahkan juga saat kunjungan disampaikan mengenai validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena banyaknya jumlah tenaga kerja yang ada dan perlu kejelasan dalam pelaporan pajak.
Salah satu pengurus usaha menjelaskan mengenai mekanisme pembuatan keramik yang secara karakteristik produk memerlukan sentuhan tangan langsung sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja. Disampaikan juga terkait validasi NIK dan NPWP akan ditindaklanjuti agar tenaga kerja yang ada memenuhi ketentuan yang dimaksud.
Farilla Darmadi menyampaikan harapan kepada WP yang mempunyai jumlah tenaga kerja banyak untuk bisa melakukan kegiatan validasi NIK dan NPWP. Farilla Darmadi menegaskan bahwa validasi NIK dan NPWP merupakan salah satu upaya kemudahan dan kepastian pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 8 kali dilihat